Tanggung jawab PPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilu Sementara dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, , Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota .
Tugas dari PPS tercantum dalam Pasal 18 peraturan tersebut. Adapun tugas dari PPS dalam penyelenggaraan Pemilu adalah:
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
3.Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; 4..Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
5.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan PPK;
6.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; 7.Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan