Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. PPKM Level 3 ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan ada beberapa pihak menolak pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru. Karena itu, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan perkembangan terkini, termasuk lonjakan kasus Covid-19 di Eropa.
Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, PPKM Level 3 periode Nataru memang disosialisasikan lebih awal. Bukan menakut-nakuti, melainkan menyadarkan masyarakat tidak euforia agar tak membuka ruang baru penularan Covid-19.
Apa saja pengetatan dan larangan saat PPKM Level 3 periode libur Nataru? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3641981/original/004106600_1637668099-Infografis_Muncul_Penolakan_Penerapan_PPKM_Level_3_Saat_Libur_Nataru.jpg)
Pengetatan dan Larangan
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3641983/original/012643900_1637668177-Infografis_Pengetatan_dan_Larangan_Saat_Penerapan_PPKM_Level_3_Nataru.jpg)
Sumber: www.liputan6.com